PROSEDUR PELAYANAN PEMERINTAH DESA PAMPANG . Pelayanan Surat Kematian: Persyaratan: Surat pengantar Rt dan Rw; KK asli (yang meninggal terdapat dalam KK) Surat keterangan dari dokter; KTP asli; Surat pengantar dari Desa; Laporan kematin; Fotokopi kedua orang saksi. Pelayanan Akta Kelahiran: Persyaratan: Surat pengantar Rt & Rw; Fotokopi KTP
1. PetunjukUmum. 1. Formulir Surat Keterangan Kematian (F2-33) adalah formulir isian yang diterbitkan oleh KJRI. untuk pelaporan kematian Warga NegaraIndonesia. 2. Formulir (F2.33) terdiri dari 2 rangkap masing-masing untuk: a. Lembar 1 untuk yang bersangkutan sebagai bukti pelaporan atau Surat KeteranganKematian.
Lampiran Surat F-2.29 merupakan lampiran Surat Keterangan Kematian yang sangat diperlukan oleh desa. karena selama ini pengisian Surat Keterangan Kematian disi satu persatu secara manual. dan ini merupakan salah satu dari sekian banyak administrasi surat menyurat yang dibutuhkan desa.
berikut ini daftar format administrasi surat menyurat yang diperlukan di desa:. surat edaran surat izin surat keterangan surat kuasa surat lamaran surat mandat surat pemberitahuan surat penawaran surat pengantar surat pengunduran diri surat perjalanan dinas surat perjanjian surat permohonan surat pernyataan surat persetujuan surat pesanan surat rekomendasi surat tugas surat undangan
A. PERSYARATAN : 1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Kematian (F-2.28) 2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa setempat 3. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Visum Dokter (Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter yang asli) 4, Foto copy KK yang meninggal 5.
poMSimh.